Warga negara* dan penduduk** AS, Samoa Amerika, Pulau Baker, Guam, Pulau Howland, Karang Kingman, Kepulauan Marshall, Kepulauan Mariana Utara, Puerto Rico, Kepulauan Midway, Pulau Wake, Atol Palmyra, Pulau Jarvis, Atol Johnston, Pulau Navassa, Martinik, dan AS. Kepulauan Virgin, Kepulauan Terluar Kecil Amerika Serikat, dan Kota Vatikan tidak diterima sebagai klien oleh Exness.
Selain itu, Exness juga tidak menerima klien yang merupakan penduduk** dari:
Hari Libur | Negara |
Amerika Utara |
|
Oseania |
|
Afrika |
|
Negara-negara Timur Tengah |
|
Negara-negara Asia |
|
Amerika Latin dan Tengah |
|
Karibia |
|
Antartika |
|
Negara-negara Eropa |
|
Wilayah Prancis |
|
Wilayah Finlandia |
|
Wilayah Belanda |
|
Wilayah Denmark |
|
Wilayah Norwegia |
|
Wilayah seberang laut Inggris |
|
Kami menerima warga negara* yang merupakan penduduk** dari negara tempat kami menerima klien.
*Warga negara adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan karena kepemilikan paspor (contohnya, seseorang dianggap sebagai warga negara Malaysia jika memiliki paspor Malaysia).
**Penduduk adalah seseorang yang bertempat tinggal di suatu negara, dan belum tentu merupakan warga negara dari negara tersebut. Contohnya, jika Anda berasal dari Thailand dan sekarang secara hukum tinggal serta bekerja di Malaysia, maka Anda adalah penduduk Malaysia.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.